Skip to content
EVPedia / Insentif & Regulasi Mobil Listrik di Indonesia

Insentif & Regulasi Mobil Listrik di Indonesia

Update: 8 November 2026

Terakhir diperiksa: 8 November 2026. Kebijakan insentif berubah-ubah dan pemberitaan sering saling bertentangan. Halaman ini merangkum yang kami temukan di media, bukan nasihat pajak. Sebelum membeli, pastikan ke dealer resmi dan peraturan terbaru (PMK/JDIH Kemenkeu).

Insentif yang dilaporkan berakhir akhir 2025

  • Pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk mobil listrik impor utuh (CBU): menurut pemberitaan tidak diperpanjang setelah 31 Desember 2025.
  • PPN DTP 10% untuk mobil listrik rakitan lokal (CKD) yang memenuhi TKDN 40%: dilaporkan tidak dilanjutkan.

Rencana insentif baru 2026

  • Pemerintah dilaporkan menyiapkan insentif pajak untuk sekitar 200.000 unit kendaraan listrik (mobil dan motor) mulai Juni 2026, dengan besaran yang bergantung pada jenis baterai. Rincian dan status berlakunya berbeda-beda antar sumber; kami belum menemukan peraturan final yang memastikannya.

Hal lain yang perlu dicek sendiri

  • Pajak kendaraan daerah (PKB dan BBN-KB): kebijakan ditetapkan pemerintah daerah dan bisa berbeda tiap provinsi.
  • Ganjil-genap dan pembatasan lalu lintas: aturan pengecualian kendaraan listrik ditetapkan pemerintah daerah (misalnya DKI Jakarta) dan bisa berubah.
  • TKDN: tingkat kandungan dalam negeri memengaruhi kelayakan insentif; lihat kolom TKDN di halaman setiap mobil bila tersedia.

Sumber yang kami baca

Lihat juga kalkulator biaya kepemilikan dan simulasi kredit.

EVA AI
Electric Vehicle Assistant
open_in_full
compare_arrows 0 Bandingkan sekarang